Beranda | Artikel
Syarat untuk Mengganti Wali Nikah
Sabtu, 11 Juni 2011

Pertanyaan:

Hal-hal apa saja yang membolehkan digantikannya seorang bapak menjadi wali dalam pernikahan putrinya?

Jawaban:

Pada asalnya, wali yang “lebih jauh” (dari segi nasab, ed.) tidak boleh menikahkan seorang wanita saat wali yang “lebih dekat” (dari segi nasab, ed.) ada. Bapak adalah wali yang paling dekat. Namun, hak perwalian bapak dalam pernikahan putrinya boleh digantikan, dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi lima syarat wali dalam pernikahan, yaitu: Islam, laki-laki, berakal, balig, dan merdeka. Misalnya: Jika bapak tersebut orang kafir atau hilang akal atau budak.

2. Adhl (menghalangi). Yaitu, bapak menghalangi pernikahan putrinya. Padahal, putrinya sudah menyetujui dan calon pengantin laki-laki sekufu (sebanding) di dalam agama dan akhlak. Yakni, sama-sama beragama Islam, berakidah ahlus sunah dan berakhlak mulia.

3. Bapak bersafar (berada di luar kota), sedangkan menunggu kedatangannya menyusahkan calon pengantin yang sudah setuju. Dengan demikian, hak perwalian dapat berpindah kepada wali berikutnya.

4. Bapak mewakilkannya kepada orang lain.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Adu Ayam, Puasa Wallpaper, Amalan Mimpi Basah, Nazar Islam, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Senggama Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5154-syarat-untuk-mengganti-wali-nikah.html